Jumat, 22 November 2024

Sidang Etik Polisi Tersangka Obsctruction of Justice Brigadir J Dilanjutkan Selasa Pekan Depan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri saat di lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar sidang kode etik untuk tersangka yang terbukti menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, hari Selasa (6/9/2022) mendatang.

Dari total tujuh orang, tersisa empat tersangka yang bakal menjalani sidang etik.

“Sidang etik dimundur. Senin (5/9/2022) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9/2022) kami mulai sidang lagi,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri, Minggu (4/9/2022).

Polri mengagendakan sidang etik selama 30 hari ke depan terhadap para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus), mengutip Antara, ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketujuh orang tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Propam Polri, mantan Kombes Pol. Agus Nurpatria Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Berikutnya AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquini Wibowo mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Ketujuh orang tersangka itu terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Dedi menambahkan, Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik.

Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9/2022) dengan terperiksa Kompol Chuck Putranto. Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9/2022) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.

Sekarang, tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik.

“Hari Senin (6/9/2022) kami hold dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa (6/9/2022) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya,” kata Dedi.

Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9/2022) mendatang. Dia meminta media bersabar menunggu pengumuman.

“Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong,” tandasnya.(ant/dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs